get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

Disnakertrans Kalsel Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa, 19 April 2022 - 14:24:00 WITA
Disnakertrans Kalsel Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

"Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, maka aturan pembayaran THR kembali seperti semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," katanya.

Irfan berharap dengan keluarnya surat edaran ini pembayaran THR pada 2022 dapat dilakukan sebelum lebaran, sehingga dapat digunakan secara maksimal oleh para pekerja.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, Muzalifah menambahkan apabila perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja maka nantinya akan mendapat sanksi.

"Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," tuturnya.

Akan tetapi, lanjut Muzalifah pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut