Disnakertrans Kalsel Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau kepada perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran. Pemberian tahun ini juga disebar lewat surat edaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mewajibkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara penuh satu minggu atau H-7 sebelum idulfitri.
"Surat Edaran ini baru saja dikeluarkan pada 6 April 2022 yang lalu dan berisi petunjuk pembayaran THR bagi pekerja atau buruh perusahaan yang ada di Indonesia,” ucapnya, dikutip dari portal resmi Pemprov Kalsel, Selasa (19/4/2022).
Untuk mekanisme pembayaran THR pada 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya, dikarenakan penanganan Covid-19 dan vaksinasi menunjukkan normalisasi pemulihan kegiatan masyarakat. Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh.
Editor: Nani Suherni