get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu

Disdag Kalsel Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng hingga Tingkat Eceran 

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:38:00 WITA
Disdag Kalsel Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng hingga Tingkat Eceran 
Ilustrasi warga antre membeli minyak goreng (Foto: MPI)

Sehingga, Birhasani meminta tindakan tegas kepala daerah untuk mencabut izin usaha atau izin gudang yang diketahui menimbun minyak goreng atau diberikan tindakan tegas bagi yang tidak memiliki izin dan menyulitkan pembelian minyak goreng ke pedagang kecil, karena ini merupakan wewenang Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Pemerintah Pusat tengah berupaya agar pasokan CPO ke dalam negeri dapat melimpah. Salah satunya menetapkan semua eksportir CPO wajib menjual CPO ke dalam negeri sebanyak 30 persen dari nilai ekspornya.

“Kalau kemaren hanya 20 persen, Ini untuk sebagai upaya pemerintah agar pabrik-pabrik minyak goreng dapat beroperasi dan berproduksi lebih banyak lagi,” kata Birhasani.

Diketahui, harga CPO dalam negeri berdampak pada berkurangnya produksi pabrik minyak goreng. Akibatnya  berkurangnya aliran distibutor minyak goreng ke berbagai daerah di Indonesia.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut