Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades Ditahan Polres Hulu Sungai Utara
Pihak Polres HSU juga memperoleh keterangan dari tiga orang saksi yang merupakan warga Desa Sungai Janjam terkait kelakuan oknum aparat desa tersebut.
Sedang barang bukti yang diamankan yakni Satu berkas APBDes Perubahan 2018 nomor 02 Tahun 2018, satu berkas APBDes Perubahan 2019 nomor 05 Tahun 2019, satu berkas Laporan Realisasi 2018. satu berkas Laporan Realisasi 2019. 3 (tiga) rangkap SP2D tahap satu, dua dan tiga 2018.
Barbuk lainnya yakni sebanyak tiga rangkap SP2D tahap satu, dua dan tiga 2019, satu Buku Kas Umum 2018, satu Buku Kas Umum 2019. Sebanyak tiga lembar rekening koran Bank Kalsel atas nama Nasabah Desa Sungai Janjam.
Surat Keputusan Bupati HSU nomor 75 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sungai Janjam Kecamatan Babirik, satu berkas SPJ Desa Sungai Janjam TA 2018 dan satu berkas SPJ Desa Sungai Janjam TA 2019.
Editor: Donald Karouw