get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim KPK dan Bupati Konawe Kepulauan Diadang Warga di Lokasi Tambang PT Gema Kreasi Perdana

Diambil Alih Pusat, Pemprov Kalsel Tak Lagi Terbitkan Izin Baru Pertambangan

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:30:00 WITA
Diambil Alih Pusat, Pemprov Kalsel Tak Lagi Terbitkan Izin Baru Pertambangan
Ilustrasi pertambangan (Foto: Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimatan Selatan tidak lagi menerbitkan izin baru khusus bagi perusahaan pertambangan. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat yang telah ditetapkan sejak 11 Desember 2020 lalu.

Kepala Badan Perencanaan Daerah Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira mengatakan Pemprov Kalsel juga telah mencabut 620 izin pertambangan yang bermasalah dari 900 perusahaan tambang di Kalsel.

“Sejak wewenang izin pertambangan diambil alih pusat, Dinas ESDM tidak pernah menerbitkan izin baru untuk pertambangan. Bahkan kami telah mencabut 620 izin pertambangan yang bermasalah dari 900,” katanya, dilansir dari website remsi Pemprov Kalsel, Selasa (26/1/2021).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut