Denny Indrayana Sudah di Jakarta untuk Ajukan Gugatan Pilkada Kalsel ke MK
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:15:00 WITA

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat. Menindaklanjuti keputusan itu, paslon Denny-Difri akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Hasil penghitungan suara yang dimenangkan pasangan Sahbirin-Mhidin unggul tipis tidak sampai satu persen. Pasangan calon nomor urut 2 Denny-Difri kalah pada penghitungan resmi KPU, yakni terpaut sebanyak 8.127 suara memastikan akan menggugatnya ke MK.
Editor: Nani Suherni