Cabuli Bocah Perempuan di Banjarmasin, Pelaku Ngaku Khilaf
Minggu, 08 Agustus 2021 - 11:35:00 WITA
"Dari hasil interogasi, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya kepada dua orang anak. OOM mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya," tulis keterangan unggahan Macan Kalsel, Minggu (8/8/2021).
Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Kantor Ditreskrimum guna dilakukan pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Nani Suherni