Cabuli Bocah Perempuan di Banjarmasin, Pelaku Ngaku Khilaf
BANJARMASIN, iNews.id - Seorang pria berinisial RH alias OOM (41) warga Kompleks Abdi Persada, Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pelaku tega memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban. Dari keterangan korban, pelaku tega mencabuli dengan cara memasukan jari tangan ke dalam kemaluan milik korban.
Setelah orang tua korban mengetahui aksi bejat pelaku terhadap anaknya, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Ditreskrimum Polda kalsel guna dilakukan proses hukum. Setelah mendapat Laporan tersebut, tim Macan Kalsel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya kepada dua orang anak. OOM mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya," tulis keterangan unggahan Macan Kalsel, Minggu (8/8/2021).
Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Kantor Ditreskrimum guna dilakukan pemeriksaan dan Proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Nani Suherni