Buron Pembunuhan di Kalsel Ditangkap Polisi usai Aniaya Orang di Jalanan
Rabu, 25 November 2020 - 09:10:00 WITA
Hasil interogasi, pelaku mengaku juga pernah melakukan pembunuhan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada 2014.
"Jadi pelaku diproses hukum dengan dua kasus berbeda yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ucapnya.
Editor: Nani Suherni