Buntut Gubernur Kalsel Terseret OTT KPK, Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Tanah Laut Molor

PELAIHARI, iNews.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) berimbas pada nasib pimpinan definitif DPRD Kabupaten Tanah Laut. OTT tersebut menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang seharusnya menandatangani Surat Keputusan (SK) Pimpinan Definitif DPRD Tanah Laut 2024-2029.
Penyerahan berkas susunan pimpinan dewan definitif itu sudah diajukan Pemkab Tanah Laut dan diperkirakan akan terbit pada 7 Oktober 2024. Pada 06 Oktober terjadi OTT KPK terhadap pejabat Dinas PUPR Kalsel yang kemudian menyeret Gubernur Kalsel.
Belum terbitnya SK pimpinan definitif itu berimbas pada tertundanya pelantikan pimpinan definitif yang sudah ditetapkan DPRD Tanah Laut.
Belum dilantiknya pimpinan definitif tersebut berimbas pada pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang meliputi Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), badan pembentukan Perda dan Badan Kehormatan.
Anggota DPRD Tala masa bakti 2024-2029 juga tidak dapat mebahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan eksekutif Rabu (16/10/2024).
Editor: Kurnia Illahi