Bobol Rumah yang Ditinggal Mudik, Pelaku Ditangkap usai Wajah Terekam CCTV

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lanjut Supardi, terduga pelaku berhasil masuk ke dalam rumah kosong yang sedang ditinggal mudik dan berhasil mengambil barang berharga berupa satu unit laptop serta tas berisi uang tunai sebesar Rp2,4 juta.
"Jadi awal diketahuinya, pemilik rumah memantau kondisi rumahnya melalui kamera pengawas yang terhubung ke telepon seluler miliknya, melihat ada yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang miliknya, dia menghubungi polisi," kata Supardi.
Setelah berhasil ditangkap, lanjut Supardi, warga sekitar yang geram menghakimi pelaku. Namun petugas berhasil mengamankannya. Akibat perbuatannya, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan di mata hukum.
"Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/36/V/2022, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Supardi.
Editor: Nani Suherni