get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Berstatus ASN, Anak Eks Wali Kota Cirebon Terekam CCTV Curi Sepatu di Masjid

Bobol Rumah yang Ditinggal Mudik, Pelaku Ditangkap usai Wajah Terekam CCTV

Kamis, 05 Mei 2022 - 08:43:00 WITA
Bobol Rumah yang Ditinggal Mudik, Pelaku Ditangkap usai Wajah Terekam CCTV
Anggota Polsek Sukaraja sedang melakukan olahraga TKP terkait pembobolan rumah kosong yang ditinggalkan mudik pemiliknya (Foto: Istimewa)

SUKABUMI, iNews.id - Jajaran Polsek Sukaraja berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang masuk ke dalam rumah kosong saat tinggal mudik pemiliknya. Aksi tersebut dapat digagalkan setelah pemilik rumah melihat aksi pelaku di monitor CCTV. 

Kapolsek Sukaraja, AKBP Supardi mengatakan, peristiwa bermula dari adanya aduan warga terkait tindak pidana pencurian rumah kosong di Kampung Cimahpar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Sukaraja langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku bersama dengan barang bukti yang akan dicurinya. 

"Betul, tadi kita amankan terduga pelaku pencurian rumah kosong yang berinisial U (51) saat melakukan aksinya," ujar Supardi, Kamis (5/5/2022) pagi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lanjut Supardi, terduga pelaku berhasil masuk ke dalam rumah kosong yang sedang ditinggal mudik dan berhasil mengambil barang berharga berupa satu unit laptop serta tas berisi uang tunai sebesar Rp2,4 juta. 

"Jadi awal diketahuinya, pemilik rumah memantau kondisi rumahnya melalui kamera pengawas yang terhubung ke telepon seluler miliknya, melihat ada yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang miliknya, dia menghubungi polisi," kata Supardi. 

Setelah berhasil ditangkap, lanjut Supardi, warga sekitar yang geram menghakimi pelaku. Namun petugas berhasil mengamankannya. Akibat perbuatannya, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan di mata hukum.

"Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/36/V/2022, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Supardi. 

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut