Besok PSU Pilkada Kota Banjarmasin Digelar, 4 Paslon Berebut 29.056 Suara
BANJARMASIN, iNews.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin Tahun 2020, digelar Rabu (28/4/2021) besok. Empat pasangan calon akan berebut 29.056 suara dalam PSU dengan 80 tempat pemungutan suara (TPS).
PSU tersebut digelar di tiga kelurahan yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Penyelenggaraan PSU kali ini menjadi sejarah baru bagi Pilkada di Kota Banjarmasin. PSU terjadi dikarenakan adanya gugatan dari pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda dan Ustaz H Mushaffa Zakir LC atas hasil perolehan suara tertinggi yang diraih pasangan Ibnu Sina-Ariffin Noor pada Pilkada Kota Banjarmasin 9 Desember 2020 lalu.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, paslon Ibnu Sina-Ariffin Noor meraih suara sebanyak 90.980 suara. Lalu disusul diperingkat kedua Paslon Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir dengan perolehan sebesar 74.154 suara.
Kemudian paslon Haris Makkie dan Ilham Noor sebanyak 36.238 suara. Terakhir paslon Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Al Habsy sebanyak 31.334 suara.
Tidak terima dengan hasil ini karena merasa ada kecurangan dalam prosesnya, Paslon Hj Ananda dan Ustadz H Mushaffa Zakir LC menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Walau selisih perolehan suaranya mencapai 7,23 persen, Paslon yang dikenal dengan sebutan AnandaMu ini tetap ngotot mengajukan gugatannya ke MK dengan menggandeng pengacara ternama Bambang Widjojanto.
Dengan bukti-bukti kecurangan yang dituduhkan Paslon AnandaMu kepada petahana dan penyelenggara pemilu, MK pun akhirnya membatalkan suara yang diperoleh di seluruh TPS yang berada di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Secara otomatis Paslon Ibnu Sina dan Ariffin Noor pun tidak jadi ditetapkan oleh KPU sebagai peroleh suara terbanyak sekaligus pemenang dalam Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020.
Editor: Kastolani Marzuki