get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah

Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung dari Korban Kelas 2 SD, Berlanjut hingga Pindah Rumah

Senin, 16 Mei 2022 - 10:15:00 WITA
Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung dari Korban Kelas 2 SD, Berlanjut hingga Pindah Rumah
(Foto: Ilustrasi/Ist)

"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah mencabuli anak kandungnya sendiri, hal itu dilakukannya mulai anaknya duduk di kelas 2 SD ketika tinggal di Palembang," katanya dikutip dari portal resmi Humas Polri, Senin (16/5/2022).

Nahasnya, peristiwa itu berlanjut hingga saat pindah ke Kotabaru. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal Pencabulan Anak Di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

"Seingat pelaku telah mencabuli anaknya sebanyaa lima kali sejak tinggal di Kabupaten Kotabaru,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut