get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran 359.200 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 23 November 2022 - 11:41:00 WITA
Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran 359.200 Batang Rokok Ilegal
Petugas Kantor Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan rokok ilegal yang disita. (Foto: Antara/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, Selasa (22/11/2022). Aksi ini merupakan penindakan yang ketiga.

"Ada tiga kali penindakan besar kami lakukan dalam sebulan terakhir, dengan jumlah rokok ilegal disita 359.200 batang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, di Banjarmasin, Selasa (22/11/2022).

Untuk bulan ini, Bea Cukai menindak 80.000 batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui pengiriman barang dari luar Pulau Kalimantan tujuan Jalan Ahmad Yani Km 16 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel. Atas penindakan itu, potensi kerugian negara yang diselamatkan bernilai Rp61 juta.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut