get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Swasembada Pangan, Gubernur Kalsel Dukung Penanaman Jagung Serentak

Bawaslu Kalsel Ingatkan Bakal Paslon Jangan Melanggar Protokol Kesehatan

Jumat, 11 September 2020 - 09:22:00 WITA
Bawaslu Kalsel Ingatkan Bakal Paslon Jangan Melanggar Protokol Kesehatan
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (Antara)

BANJARMASIN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan setiap bakal pasangan calon jangan sampai melanggar protokol kesehatan. Sebab mereka sudah tanda tangani fakta integritas terkait hal tersebut.

"Kalau peraturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilgub, memang tidak mencantumkan sanksi bagi pelanggan Covid-19. Kalau Bawaslu mungkin bisa memasukkannya pelanggaran administrasi," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah, di Banjarmasin, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, bagi pasangan calon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 bisa terjerat pidana.

"Karena Bawaslu akan merekomendasikan instansi lain yang berwenang memberi sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini," ujar dia.

Menurut Erna, kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masa tahapan Pilkada ini menjadi sangat penting dilakukan. Khususnya pasangan calon harus memberi contoh agar tidak terjadi penularan corona ke masyarakat.

Dia pun melihat saat pendaftaran pasangan bakal calon pada 4-6 September terjadi kerumunan pendukung. Sehingga khawatir terjadi klaster baru penyebaran virus corona.

"Karena saat itu kita lihat banyak prosedur protokol kesehatan di langgar, khususnya menaati jaga jarak," ujarnya.

Namun tentunya, tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam proses Pilkada. "Tidak ada sanksi pidana dan sanksi diskualifikasi juga kita punya karena itu," ucap dia.

Erna meminta semua pasangan calon dan para tim sukses maupun pendukungnya agar menjaga kedisiplinan diri mentaati protokol kesehatan, karena demi keselamatan dan kesehatan semua.

Pilgub Kalsel tahun 2020 akan diikuti dua pasangan calon, yakni, sang petahanan Sahbirin Noor yang berpasangan dengan Muhidin yang merupakan mantan Wali Kota Banjarmasin periode 2010-2015.

Sementara itu penantang Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berpasangan dengan Difriadi Derajat yang merupakan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut