Banjarmasin Bertahan di PPKM Level 2, Ibnu Sina: Jangan Merasa Jadi Bebas

BANJARMASIN, iNews.id - Kota Banjarmasin di Provinsi Kalimantan Selatan bertahan di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina pun meminta warga tidak merasa bebas sehingga mengabaikan protokol kesehatan.
Menurut hasil evaluasi pemerintah pusat, Kota Banjarmasin termasuk daerah yang harus menerapkan PPKM Level 2 dari 9 sampai 22 November 2021.
"Kita akan berupaya lagi agar pada evaluasi dua pekan ke depan bisa turun ke level 1, saat ini tetap kita syukuri tidak ditetapkan naik level lagi," kata Ibnu Sina, Selasa (9/11/2021).
Dia mengatakan bahwa cakupan vaksinasi Covid-19 di Kota Banjarmasin sudah tergolong tinggi. Salah satu indikator penerapan PPKM yakni capaian vaksinasi.
"Kita kan (cakupan vaksinasi) sudah di angka 60 persen, jadi sudah melampaui target itu, sehingga ditetapkan bertahan di PPKM level 2," katanya.
Ibnu Sina menuturkan, pemerintah kota berusaha menurunkan tingkat PPKM ke level 1 dengan menggencarkan pelaksanaan vaksinasi. Pemerintah kota menargetkan vaksinasi Covid-19 bisa mencakup sekitar 516.000 orang atau sekitar 70 persen pada 12 November 2021.
Dia mengatakan bahwa kasus penularan Covid-19 di Banjarmasin sudah hampir tidak ada. Bahkan di RSUD Sultan Suriansyah sudah tidak ada pasien Covid-19 yang menjalani perawatan.
Namun Wali Kota mengingatkan warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan agar kasus penularan Covid-19 tidak meningkat lagi dan status PPKM tidak naik lagi.
"Jangan sampai nanti merasa sudah di level 2 jadi bebas. Paling tidak gunakan masker," katanya.
Di wilayah PPKM Level 2, kegiatan belajar mengajar boleh dilaksanakan secara tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan dan dalam kegiatan perkantoran, batasan jumlah pekerja yang bisa bekerja di kantor sampai 75 persen dari seluruh pegawai.
Kegiatan usaha di sektor esensial termasuk kesehatan, energi, komunikasi, logistik, perhotelan, perbankan, industri strategis, pelayanan dasar, dan utilitas publik bisa beroperasi 100 persen di wilayah PPKM Level 2.
Selain itu, restoran bisa mengizinkan pelanggan makan di tempat, pusat belanja bisa beroperasi dengan batas pengunjung sampai 75 persen dari kapasitas ruang, kegiatan di tempat ibadah diizinkan dengan batas jamaah 75 persen dari kapasitas ruang, dan bioskop boleh buka.
Editor: Nani Suherni