get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Kontainer Jatuh di Depan SDN 1 Banjarbaru Lukai 9 Siswa Terekam CCTV

Banjarbaru Kembali Terapkan PPKM Level 3, Ini Pertimbangannya

Rabu, 16 Februari 2022 - 07:12:00 WITA
Banjarbaru Kembali Terapkan PPKM Level 3, Ini Pertimbangannya
Ilustrasi swab test (Foto: MPI)

Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan ketat, tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenankan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup, resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50 persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diatur dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menggunakan masker dengan menerapkan prokes ketat ketat.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut