Banjarbaru Kembali Terapkan PPKM Level 3, Ini Pertimbangannya

Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen menggunakan aplikasi peduli lindungi dan penerapan protokol kesehatan ketat, tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenankan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup, resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50 persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diatur dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menggunakan masker dengan menerapkan prokes ketat ketat.
Editor: Nani Suherni