Banjarbaru Jadi Ibu Kota Kalsel, Anggota DPRD: Harus Berbenah Jadi Metropolis

BANJARBARU, iNews.id - Penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Banjarmasin disambut baik elemen masyarakat.
Mereka berharap Banjarbaru segera berbenah dan bisa menjadi kota metropolis.
"Banjarbaru harus berbenah menjadi kota Metropolis sebagai kota jasa dan pelayanan yang siap mengangkat potensi warganya disamping tidak menutup diri tetapi selalu siap menyambut tamu-tamu maupun investor yang akan berusaha di Banjarbaru," kata anggota DPRD Banjarbaru Hindera Wahyudin, Jumat (18/2/2022).
Dia mengungkapkan, warga Kota Banjarbaru patut bangga dengan ditetapkannya Banjarbaru menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kita semua sebagai warga kota patut bangga atas dijadikannya Banjarbaru sebagai ibukota Kalsel. Diharapkan, status baru itu membuat Banjarbaru semakin maju dan berkembang," ujarnya.
Hindera Wahyudin mengatakan Pemerintah Kota Banjarbaru harus segera membenahi daerahnya.
Menurut Hindera, perubahan status Banjarbaru menjadi ibu kota provinsi merupakan tantangan bagi kepala daerah yang harus didukung seluruh pihak maupun masyarakat untuk semakin berbenah melakukan penataan.
"Pembenahan dan penataan yang dilakukan, harus seiring perkembangan sebagai ibukota provinsi yang harus lebih mempresentasikan Kalimantan Selatan baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional," katanya.
Saat ini Banjarbaru hanya terdiri atas 5 kecamatan dan 20 kelurahan dengan luas wilayah 371,4 kilometer persegi, tidak terlalu luas dibandingkan kabupaten/kota lain di Kalsel.
Selain itu, Banjarbaru juga tidak punya potensi sumber daya alam seperti kawasan pertambangan dan sumber pendapatan hanya bertumpu pajak dan retribusi daerah yang menjadi andalan pendapatan asli daerah.
"Sehingga perlu terobosan baru, untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, melalui program-program yang tepat," ujarnya.
Hindera mengungkapkan, beberapa hal yang harus menjadi perhatian utama dalam pembenahan Banjarbaru adalah aktivitas tambang/galian ilegal yang beroperasi dan berpotensi merusak alam dan lingkungan menyebabkan banjir dan bencana lainnya.
Penataan kawasan perlu terus dievaluasi, apalagi pada propemperda 2022 antara DPRD dan Pemkot Banjarbaru sepakat merevisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Harapan kami, Pemkot Banjarbaru tidak mengakomodir adanya kawasan pertambangan demi menjaga keasrian alam dan ekosistem lingkungan. Jika masih ada harus ditertibkan sehingga tidak merusak lingkungan," kata dia.
Ditambahkan, DPRD juga sangat mendukung rencana Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin merevitalisasi danau-danau eks galian tambang PT Galuh Cempaka menjadi kawasan tangkapan air di musim penghujan.
"Tentunya, danau yang dijadikan kawasan tangkapan air atau embung itu bisa menampung air hujan untuk mengantisipasi banjir dan menjadikan kawasan wisata yang meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Banjarbaru juga sebagai pintu gerbang Kalsel, karena Bandara Internasional Syamsudin Noor terletak di Kelurahan Syamsudin Noor hingga sangat tepat Banjarbaru dan Kalsel jadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, Kota Banjarbaru telah ditetapkan menjadi ibukota Kalsel menggantikan Kota Banjarmasin yang resmi disahkan DPR RI pada rapat paripurna pengesahan tujuh RUU menjadi UU tentang provinsi di Indonesia.
Adapun tujuh RUU yang disahkan DPR menjadi UU yakni UU Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Pemindahan ibu kota provinsi tersebut, seiring dengan pemindahan pusat perkantoran Pemprov Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Editor: Kastolani Marzuki