Aksi Ketua DPRD Tanah Bumbu Ajak Dewan Jamin Penangguhan Penahanan Eks Sekda Jadi Sorotan
TANAH BUMBU, iNews.id - Aksi Ketua DPRD Tanah Bumbu, Kalsel, Supiansyah untuk menjamin penangguhan penahanan eks Sekda Rooswandi Saleem (RS) jadi sorotan pengamat politik. Masalahnya Rooswandi Saleem (RS) ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Dosen Fisip Universitas Islam Kalimantan (Uniska) dan Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik Banjarmasin Muhammad Uhaib As'ad mengkritik langkah Supiansyah. Dia menilai, tidak pantas seorang dewan terseret dalam kasus ini.
"Ketika bangsa ini sepakat untuk menegakkan yang namanya good government, penyelenggara negara, pejabat publik harus bersih dari korupsi, justru ada anggota dewan di Tanah Bumbu yang ingin memberikan jaminan penangguhan penahanan seorang tersangka," ucap Muhammad Uhaib As'ad, Jumat (23/4/2021).
Menurutnya jangan sampai lembaga legislatif yang tidak berdosa masuk dalam pusaran konflik kepentingan.
"DPRD bukan berfungsi sebagai penjamin praktik korupsi dan mafia. Kembali ke tugas pokok dan fungsinya sebagai legislasi, penganggaran dan pengawasan di pemerintahan daerah," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Uhaib ini menuturkan, jika tetap memaksakan akan ada kesan legislatif daerah ini mendegradasi wibawa penegak hukum. Alasannya tidak sesuai dengan tupoksinya dan lepas secara konstitusional dan hukum administrasi.
"Jika ingin memberikan jaminan bisa atas nama pribadi, bukan institusi kelembagaan DPRD. Ini yang saya sayangkan, dan tidak elok karena Itu sama halnya mengangkangi legislatif, walaupun alasannya demi kemanusiaan ditengah bulan ramadhan. Itu konteks yang berbeda," tandasnya.
Uhaib menuturkan tidak ada korelasinya, dan tidak bisa mengkapitasisasi isu bulan puasa. Kika semua alasan kemanusiaan, tidak ada orang yang dipenjara dan ditangkap.
"Sebagai analis dan pengamat politik kebijakan publik saya menolak argumen seperti itu. Hukum ya hukum, ramadhan ya ramadhan dan kemanusiaan tetap kemanusiaan. Penegakan hukum tetap berjalan," tegasnya kembali.
Meski demikian dia mengaku sepakat jika dalam permohonannya anggota dewan meminta proses hukum tetap berjalan. Namun yang dia tidak setuju penjaminannya mengatasnamakan lembaga DPRD.
"Memang sebagai warga negara memiliki hak untuk mengajukan dan menjamin seseorang yang terseret hukum. Tapi harusnya tidak membawa-bawa nama DPRD. Kan tersangka memiliki kuasa hukum, bisa saja itu dilakukan," katanya.
Dia menegaskan jika ada oknum-oknum legislator yang ngotot pasang badan menjamin penahanan tersangka korupsi, patut dicurigai. Idealnya legislatif kembali ke fungsinya social refresentatif of the people. Uhaib berharap, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mari tunggu keputusan di pengadilan, bersalah atau tidak.
"Saya sarankan penegak hukum untuk menelisik orang-orang seperti ini, ada apa kok ngotot. Saya tau tidak semua anggota dewan yang sepakat atas ajakan itu," katanya.
Sebelum, Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah mengimbau semua koleganya di legislatif untuk menjamin penangguhan penahanan tersangka RS.
"Benar. Saya meminta semua anggota dewan. Kan wajar kita kemanusiaan dan kawan. Masalah proses hukum tetap (berjalan), hanya memindahkan ke tahanan kota atau rumah. Apalagi ini tengah bulan ramadhan," katanya.
Namun tawaran itu ditolak langsung, anggota DPRD kabupaten Tanah Bumbu, Fawahisah Mahabatan. Alasannya tak ada relevansinya antara lembaga legislatif dengan kasus yang didera mantan sekda tersebut.
"Saya tidak sepakat jika mengatasnamakan lembaga DPRD. Tapi apabila memberikan jaminan penangguhan penahanan atas nama pribadi silakan, itu hak mereka," tegasnya.
Penolakan juga disampaikan anggota DPRD lainnya, Andi Asdar Wijaya. Menurutnya legislator harus ingat akan sumpah DPRD dibawah kitab suci, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Tupoksi anggota DPRD ada 3, budgeting, legislasi dan controlling, bukan justru menggebu-gebu memberikan jaminan penangguhan, kan ada atasan langsung yg bersangkutan sebagai ASN dan juga punya kuasa hukum , saya kira itu yg lebih layak," ucapnya.
Sejumlah pihak meminta agar nama-nama yang memberikan dukungan penangguhan tersangka kasus korupsi dipublikasikan, agar masyarakat dapat melihat dan menilai sendiri.
Editor: Nani Suherni