8 Bandar Sabu di Tapin Ditangkap, Dua di Antaranya Perempuan
Senin, 27 September 2021 - 17:00:00 WITA
Dari delapan tersangka itu di antaranya enam laki laki dan dua perempuan. Sekarang, delapan tersangka itu mendekam ditahanan Polres Tapin dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," ujarnya.
Sesuai pelanggaran hukum di pasal 144 ayat 1 UU RI tentang Narkotika mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 kurungan penjara.
Editor: Nani Suherni