8 Bandar Sabu di Tapin Ditangkap, Dua di Antaranya Perempuan
RANTAU, iNews.id - Sat Narkoba Polres Tapin menangkap delapan bandar sabu dengan 16,4 gram sabu jadi barang bukti. Mereka merupakan hasil tangkapan selama September 2021.
"Semua tangkapan di bulan September ini totalnya ada delapan tersangka dari tujuh LP," ujar Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Ismet Wahyudi, Senin (27/9/2021).
Semua bandar itu merupakan target operasi (TO) dari Sat Narkoba Polres Tapin. Mereka termasuk pemain lama yang memiliki jaringan masing-masing.
"Pemain lama semua," ucapnya.
Dari delapan tersangka itu di antaranya enam laki laki dan dua perempuan. Sekarang, delapan tersangka itu mendekam ditahanan Polres Tapin dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
"Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," ujarnya.
Sesuai pelanggaran hukum di pasal 144 ayat 1 UU RI tentang Narkotika mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 kurungan penjara.
Editor: Nani Suherni