get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bripda Pirman Pelaku Utama Penganiayaan Bripda Dirja Pratama hingga Tewas

3 Terdakwa Terjerat Hukum di Kalsel Dapat Restorative Justice, Langsung Dibebaskan

Sabtu, 23 April 2022 - 13:02:00 WITA
3 Terdakwa Terjerat Hukum di Kalsel Dapat Restorative Justice, Langsung Dibebaskan
Ekspos perkara secara virtual oleh Kajati Kalsel Mukri didampingi Wakajati Ahmad Yani dan Aspidum Indah Laila kepada Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (ANTARA/Firman)

Perkara ketiga penganiayaan terdakwa Supandi yang terjerat hukum setelah memukul korban berinisial R menggunakan kayu di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Perkaranya tidak sampai masuk ke tahap persidangan karena kesepakatan damai dengan korban tercapai difasilitasi Kejari Tabalong.

Novelino menyebut ketiga perkara tersebut dinilai Jampidum Kejagung memenuhi kriteria keadilan restoratif karena para terdakwa baru sekali melakukan tindak pidana dan diancam dengan hukuman tidak sampai 5 tahun penjara serta adanya perdamaian.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut