get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bripda Pirman Pelaku Utama Penganiayaan Bripda Dirja Pratama hingga Tewas

3 Terdakwa Terjerat Hukum di Kalsel Dapat Restorative Justice, Langsung Dibebaskan

Sabtu, 23 April 2022 - 13:02:00 WITA
3 Terdakwa Terjerat Hukum di Kalsel Dapat Restorative Justice, Langsung Dibebaskan
Ekspos perkara secara virtual oleh Kajati Kalsel Mukri didampingi Wakajati Ahmad Yani dan Aspidum Indah Laila kepada Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana. (ANTARA/Firman)

BANJARMASIN, iNews.id - Sebanyak tiga perkara hukum di Kalimantan Selatan mendapat restorative justice atau keadilan restoratif. Ketiga perkara tersebut yaitu dua pidana pencurian Pasal 362 KUHP dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel Romadu Novelino mengatakan, putusan ini telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.

"Tuntutan terhadap tiga terdakwa resmi dihentikan dan mereka dibebaskan," ujarnya, Jumat (22/4/2022).

Keputusan itu diambil setelah dilaksanakan ekspos perkara secara virtual oleh Kajati Kalsel Mukri didampingi Wakajati Ahmad Yani dan Aspidum Indah Laila.

Perkara pencurian dengan terdakwa M Ainul Yaqin terjadi di Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar. Ainul mencuri barang berharga di rumah tetangganya.

Proses keadilan restoratif yang diupayakan Kejari Banjar membuahkan hasil setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku.

Perkara kedua pencurian di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin dengan terdakwa M Irwan Fadillah. Pelaku mengambil tas milik korban berisi dua ponsel dan uang Rp200.000 saat korban sedang membeli obat di toko obat hingga total kerugian Rp3,65 juta. Namun melalui keadilan restoratif yang difasilitasi Kejari Tapin akhirnya sepakat berdamai dan pelaku mengembalikan semua barang milik korban.

Perkara ketiga penganiayaan terdakwa Supandi yang terjerat hukum setelah memukul korban berinisial R menggunakan kayu di Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Perkaranya tidak sampai masuk ke tahap persidangan karena kesepakatan damai dengan korban tercapai difasilitasi Kejari Tabalong.

Novelino menyebut ketiga perkara tersebut dinilai Jampidum Kejagung memenuhi kriteria keadilan restoratif karena para terdakwa baru sekali melakukan tindak pidana dan diancam dengan hukuman tidak sampai 5 tahun penjara serta adanya perdamaian.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut