3 Pengedar Narkoba di Banjarmasin Ditangkap Polisi, 223 Gram Sabu Diamankan
Kemudian pengedar kedua pada hari yang sama yakni PD, ditangkap di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin, menyimpan tujuh paket sabu-sabu seberat 7,39 gram.
Sedangkan pelaku RH ditangkap pada Selasa (14/2/2023) di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 98,52 gram dan 66 butir ekstasi logo Monkey warna ungu seberat 24,42 gram.
Mereka yang ditangkap, kata dia, hanya kurir yang mendapatkan perintah dari jaringannya untuk mengedarkan narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Editor: Candra Setia Budi