3 Pengedar Narkoba di Banjarmasin Ditangkap Polisi, 223 Gram Sabu Diamankan
BANJARMASIN, iNews.id - Tiga pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi. Ketiga pelaku yakni MM (34), PD (38), dan RH (37).
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita 223,39 gram sabu-sabu.
"Selain sabu-sabu yang dikemas dalam 45 paket kecil siap edar, kami juga menyita 66 butir pil ekstasi seberat 24,42 gram," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Jumat (17/2/2023).
Dia mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap di tempat berbeda. Pengedar pertama yang ditangkap yakni MM.
Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Intan Sari, Kota Banjarmasin, pada Jumat (17/2/2023) dengan barang bukti 34 paket sabu-sabu seberat 117,48 gram.
Kemudian pengedar kedua pada hari yang sama yakni PD, ditangkap di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin, menyimpan tujuh paket sabu-sabu seberat 7,39 gram.
Sedangkan pelaku RH ditangkap pada Selasa (14/2/2023) di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 98,52 gram dan 66 butir ekstasi logo Monkey warna ungu seberat 24,42 gram.
Mereka yang ditangkap, kata dia, hanya kurir yang mendapatkan perintah dari jaringannya untuk mengedarkan narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Editor: Candra Setia Budi