get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

3 Budak Narkoba Diamankan, 1 Tersangka Bawa 1 Kilogram Sabu

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:41:00 WITA
3 Budak Narkoba Diamankan, 1 Tersangka Bawa 1 Kilogram Sabu
3 Budak Narkoba Diamankan, 1 Tersangka Bawa 1 Kilogram Sabu

PELAIHARI, iNews.id - Tiga budak narkoba diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Laut, Rabu (13/5/2020). Salah satu tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang ditaksir senilai Rp550 juta.

Tiga tersangka yang diamankan yakni, IB warga Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong; dan AA warga Jalan Durian Desa Asam-Asam. Keduanya diamankan polisi 18 Maret 2020 lalu saat transaksi narkoba di kawasan Matah Kelurahan Karang Taruna, Pelaihari. Mereka diamankan bersama sabu seberat 2,26 gram.

Sedangkan AM warga asal Danau Panggang yang menetap di kawasan Landasan Ulin Kota Banjarbaru diamankan petugas saat berada di Jalan Swadaya Kecamatan Kurau, Jumat (8/5/2020) lalu. Selain mengamankan lelaki yang mengaku sopir mobil rental itu petugas juga mengamankan sabu seberat 1 kilogram.

Kepada petugas AM mengaku baru pertama kali mengantar sabu tersebut dengan imbalan Rp40 juta. Barang terlarang itu diperolehnya dari kawasan Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

Kasatres Narkoba Polres Tanah Laut, AKP Yuda Komoro Pardede mengatakan, pengungkapan sabu 1 kg ini berawal dari informasi warga mengenai rencana transaksi narkoba di kawasan Jalan Swadaya Desa Kurau, Kecamatan Kurau. Polisi kemudian ke TKP dan mengamankan para tersangka.

“Kami menyergap tersangka sekitar pukul 02.15 WITA. Sebelum melakukan penyergapan kami memantau lokasi selama dua hari,” kata Yuda.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai menggelar perkara, Polres Tanah Laut langsung memusnahkan barang bukti sabu dari tiga tersangka tersebut, dengan cara diblender dalam air sebelum dibuang ke dalam septic tank.

Editor: Abay Fadillah Akbar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut