get app
inews
Aa Text
Read Next : Kreasi Literasi Digital Bawa Kalsel Raih Penghargaan KIM Terkreatif 2025

274 Warga Kalsel Langgar Protokol Kesehatan, Total Denda Rp27,1 Juta

Senin, 19 Oktober 2020 - 09:36:00 WITA
274 Warga Kalsel Langgar Protokol Kesehatan, Total Denda Rp27,1 Juta
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta. (Foto Antara).

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan mencatat 274 orang dikenai sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hasilnya dana terkumpul Rp27,1 juta

"Memang ada sejumlah kabupaten dan kota menerapkan sanksi denda uang ini selain sanksi sosial dan sebagainya bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Minggu (18/10/2020).

Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Bagi pelanggar protokol kesehatan, ada denda Rp100.000 untuk perorangan dan denda Rp150.000 untuk badan usaha.

Nico mengungkapkan, sanksi denda uang tersebut sebagai salah satu wujud ketegasan petugas dalam menegakkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker yang jadi sasaran utama.

"Kalau untuk badan usaha seperti rumah makan tentu yang wajib diperhatikan jaga jarak antar pengunjung. Sehingga tempat duduk harus diatur sedemikian rupa agar tidak saling berdekatan apalagi sampai berkerumun," kata dia.

Polda Kalsel terus meningkatkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan melalui Tim Penegak Disiplin Kesehatan (Pedas) yang dibentuk Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut