get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

2 Terdakwa Korupsi Samsat Amuntai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Kamis, 01 Juni 2023 - 19:00:00 WITA
2 Terdakwa Korupsi Samsat Amuntai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Dua Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat di Amuntai divonis bebas Pengadilan Tipikor Banjarmasin.pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis 11 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANJARMASIN, iNews.id - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan gedung Samsat di Amuntai divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas itu.

"Penuntut umum berwenang mengajukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Roy Arland di Banjarmasin, Kamis (1/6/2023).

Dua terdakwa yang divonis bebas adalah Muhamad Anshor dan Akhmad Yani. JPU memiliki waktu selama 14 hari setelah putusan pengadilan dibacakan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut