Dia mengatakan, karena korban merasa dirugikan dan mendapat ancaman dari pelaku, maka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu pada Februari 2020.
Setelah dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu dibantu dengan anggota Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku S (26), YP (23), SA (24) dan A (26), warga Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
"Ada empat pelaku yang kami tangkap bersama barang bukti hasil penipuan dan kini statusnya sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujarnya.
Semua tersangka ditangkap berkat kerja sama Polres Tanah Bumbu dengan jajaran Polres Lampung Utara.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait