Warga Jakarta Bawa 1 Kg Sabu ke Banjarmasin Ditangkap, Ngaku Barang Pesanan (Foto: Antara/Firman)

Hasil penelusuran sementara polisi, pengendali sabu-sabu yang diungkap kali ini jaringan Jakarta, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Tri menyebut kuat dugaan sabu-sabu diselundupkan melalui jalur laut dari pulau Jawa dan kemudian disebar kembali di wilayah Kalimantan lewat jalur darat.

Untuk tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network