BANJARMASIN, iNews.id - Warga Jakarta yang membawa 1 kilogram (1.013,62 gram) sabu ke Banjarmasin ditangkap. Diduga aksi penyelundupan ini lewati jalur laut.
"Tersangka berinisial IS (25) diringkus di Jalan Pramuka depan Hotel Bee, Kota Banjarmasin pada Sabtu (25/3)," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, Senin (4/4/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, dia membawa sabu-sabu dalam kemasan 10 paket dengan masing-masing berat 100 gram dari Jakarta untuk dibawa ke Banjarmasin atas suruhan seseorang. Rencananya setiba di Banjarmasin bakal diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan.
Saat ini tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.
Hasil penelusuran sementara polisi, pengendali sabu-sabu yang diungkap kali ini jaringan Jakarta, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Tri menyebut kuat dugaan sabu-sabu diselundupkan melalui jalur laut dari pulau Jawa dan kemudian disebar kembali di wilayah Kalimantan lewat jalur darat.
Untuk tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait