Imigrasi WNA Banglades 8 Tahun Tinggal Ilegal di Tapin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Sahat Pasaribu menjelaskan, MB melanggar ketentuan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Yang bersangkutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan pendeportasian ke negara asal dan dimasukkan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online,"  ucapnya.

Usai dibawa dari Tapin, WNA itu diterbangkan melalui Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta lalu transit di Bandara Kuala Lumpur lanjut ke Bangladesh.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network