Imigrasi WNA Banglades 8 Tahun Tinggal Ilegal di Tapin. (Foto: Ilustrasi/Ist)

TAPIN, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dideportasi setelah delapan tahun menetap di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) secara ilegal. WNA berinisial MB (36) tinggal di Tapin sejak tahun 2014.

"WNA yang dideportasi itu berinisial MB (36) negara asal Bangladesh. Sejak  2014 lalu tinggal dan berkeluarga di Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang, Tapin," kata Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Konflik Kesbangpol Tapin Wahyudi Noor, Kamis (8/12/2022). 

Wahyudi mengatakan, WNA itu memiliki istri dan dua orang anak. Keduanya menikah saat bertemu berstatus tenaga kerja asing (TKA) di Kuwait. 

Dari keterangan MB, selama di Tapin dia kerja serabutan. Namun, MB juga sempat dipecat lantaran tidak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Saat diminta KTP oleh pihak perusahaan ia tidak bisa menunjukkan, sehingga dikeluarkan dari tempat kerja," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Sahat Pasaribu menjelaskan, MB melanggar ketentuan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Yang bersangkutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian sehingga dilakukan pendeportasian ke negara asal dan dimasukkan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online,"  ucapnya.

Usai dibawa dari Tapin, WNA itu diterbangkan melalui Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta lalu transit di Bandara Kuala Lumpur lanjut ke Bangladesh.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network