Berdasarkan temuan-temuan tersebut, partai politik masih diberi waktu untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual hingga 7 Desember 2022. Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru Faturrahman menjelaskan pihaknya berharap parpol dapat memanfaatkan secara maksimal waktu perbaikan tersebut.
"Hendaknya momen perbaikan ini benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki hasil temuan verifikasi faktual yang dilakukan KPU," ujar Faturrahman.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait