Dirinya juga menyampaikan, dari hasil penulusuran pengurusan izin bahwa Dinsos Kalsel selaku leading sektor yang berwenang mengeluarkan persetujuan teknis izin untuk kegiatan pengumpulan uang dan barang melalui DPMPTSP. Hasilnya memang tidak pernah memproses surat edaran ini sehingga tidak berizin atau ilegal.
“Pengumpulan uang dan barang diselenggarakan oleh organisasi sosial kemasyarakatan, dan kepanitiaan bukan oleh pemerintah," ucapnya.
Rahmat menegaskan jika, surat edaran tersebut disebutkan jelas tidak benar. Apalagi dana itudiperuntukan untuk KB, PAUD, TK, MI, dan PKBM yang notabene adalah dibawah kementerian atau Disdikbud yang memungkinkan lembaga tersebut untuk dianggarkan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait