BANJARMASIN, iNew.id - Viral surat edaran penggalangan dana donasi yang dikeluarkan Dinas Sosial Kalimantan Selatan (Kalsel). Surat edaran tersebut rupanya hoaks atau kabar palsu.
Dalam surat edara tersebut, bertanda tangan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dengan nomor 065/01128/2022. Kepala Seksi Pemberdayaaan Perorangan, Keluarga dan PSDS Dinsos Kalsel, Rahmat pun memastikan surat edaran itu hoaks.
“Jika dianalisis baik secara substansi maupun tata penulisan surat edaran tersebut seperti redaksi surat, mengartikan singkatan PPKS seharusnya diartikan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, tapi ini saja sudah salah kaprah,” kata Rahmat, dilansir dari portal resmi Pemprov Kalsel, Minggu (15/1/2023).
Menurut Rahmat, dari sisi penulisan nomor bisa dikatakan keliru karena pada nomor surat edaran tersebut tidak ada identitas SKPD mana yang mengeluarkan surat dimaksud. Sehingga boleh dikatakan tidak ada yang bertanggung jawab atas edaran tersebut.
“Selanjutnya karena tidak ada identitas SKPD yang mengeluarkan, maka jelas dapat dikatakan surat edaran tersebut tidak benar dan pejabat kepala daerah dalam hal ini gubernur sebagai pimpinan eksekutif Pemprov Kalsel dalam mengeluarkan surat edaran sejatinya harus melalui SKPD penanggungjawab teknis, misal Dinsos dan Disdikbud,” ujar Rahmat.
Dirinya juga menyampaikan, dari hasil penulusuran pengurusan izin bahwa Dinsos Kalsel selaku leading sektor yang berwenang mengeluarkan persetujuan teknis izin untuk kegiatan pengumpulan uang dan barang melalui DPMPTSP. Hasilnya memang tidak pernah memproses surat edaran ini sehingga tidak berizin atau ilegal.
“Pengumpulan uang dan barang diselenggarakan oleh organisasi sosial kemasyarakatan, dan kepanitiaan bukan oleh pemerintah," ucapnya.
Rahmat menegaskan jika, surat edaran tersebut disebutkan jelas tidak benar. Apalagi dana itudiperuntukan untuk KB, PAUD, TK, MI, dan PKBM yang notabene adalah dibawah kementerian atau Disdikbud yang memungkinkan lembaga tersebut untuk dianggarkan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait