Dua remaja di Tapin, Kalimantan Selatan melangsungkan pernikahan meski baru kenal satu bulan. (Foto: iNews.id)

BANJARMASIN, iNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan menyayangkan terjadinya pernikahan dini pasangan muda berinisial ZA (14) dan IB (15) yang viral di media sosial (medsos). Selain tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), keabsahan pernikahan itu juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urais Kanwil Kemenag Kalsel Sulaiman mengatakan, dalam pernikahan muda mudi di bawah umur itu, ada rukun nikah yang tidak terpenuhi. Karena saat ijab kabul tanpa dihadiri ayah kandung dari mempelai perempuan.

Menurutnya, untuk menjawab keraguan keabsahan akad nikah pasangan ABG harus dengan mengujinya. Pihak keluarga harus membuka sidang di Pengadilan Agama setempat agar status pernikahan ini berketetapan hukum.

“Kasus ini menjadi pembelajaran, saya harap ke depan, petugas KUA berkoordinasi dengan aparatur kecamatan dan kelurahan desa untuk mencegah praktik pernikahan siri, karena banyak kerugian bagi pihak mempelai perempuan,” kata Sulaiman, Rabu (18/7/2018).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network