Pedoman dimaksud dari Menteri Sekretaris Negara Nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020, tanggal 6 Juli 2020 Perihal Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.
"Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, dengan mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Dolly.
Menurut dia, pelaksanaan upacara, yakni, komandan upacara satu orang, tiga paskibra, pasukan upacara sebanyak 20 orang dari TNI dan Polri. Kemudian korp musik sebanyak 24 orang dan MC sebanyak dua orang.
Sedangkan susunan kepanitiaan pelaksanaan saat upacara, kata Dolly, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin, Pasi Ops Kodim 1007 Bnajarmasin selaku Ketua Seksi Upacara.
Kemudian Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin selaku Wakil Ketua Seksi Upacara dengan dibantu dengan anggota Seksi Upacara. "Upacara digelar di halaman Balai Kota seperti biasanya," ucapnya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait