Mempertimbangkan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:
1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait