Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum provinsi 2021 tidak naik. Alasannya kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal ketentuan UMP 2021. Standar upah tetap sama dengan tahun 2020.

Dikutip dari laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020), SE dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh.

Mempertimbangkan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020

2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network