JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum provinsi 2021 tidak naik. Alasannya kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal ketentuan UMP 2021. Standar upah tetap sama dengan tahun 2020.
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020), SE dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh.
Mempertimbangkan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:
1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait