Ilustrasi UMK Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalsel

KANDANGAN, iNews.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan Rp3.149.877,65 atau naik Rp243.404,33. Angka ini sesuai Upah Minimum Provinsi Kalsel 2023 yang naik 8,37 persen.

"Kita di Kabupaten HSS tidak bisa menetapkan UMK, karena tidak ada asosiasi pengusaha (APINDO) dan Dewan Pengupahan Kabupaten," kata Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, KUMKM dan Perindustrian Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Aris, Selasa (13/12/2022).

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja PT Subur Agro Makmur (SAM), Sukgar Prasmianto, menyambut baik kenaikan tersebut. Dia  berharap kenaikan UMP ini bisa lebih meningkatkan kesejahteraan para pekerja.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network