Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp3,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait