Empat tersangka kasus narkoba dari desa Pemangkih yang berhasil ditangkap oleh Jhon Lee Cs Satresnarkoba Polres HST (Foto: Antaran/M Taupik Rahman)

BARABAI, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs menangkap empat orang terduga pengedar sabu di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kamis (26/8/2021). Mereka ditangkap saat transaksi di sebuah pondok di hutan.

Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagio mengatakan, keempatnya berinisial JR (29), SL (27), AL (41) dan MT (34). Mereka diamankan dengan barang bukti 35 paket sabu-sabu.

"Saat penggeledahan di pondok tersebut, petugas perhasil menemukan barang bukti sebanyak 35 paket sabu-sabu dengan berat bruto 12,95 gram beserta peralatan isapnya," katanya, Jumat (27/8/2021).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp3,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network