Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto (Foto: Dok Polda Kalsel)

BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Rikwanto menginstruksikan anggotanya bersama tim gabungan penegakan protokol kesehatan untuk menindak tegas pelanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dia pun meminta warga membandel tak salahkan aparat jika ditindak.

"Kalau ada yang melanggar atas aturan yang sudah ditetapkan, maka jangan ragu menindak tegas sebagai wujud konsistensi penegakan hukum," katanya, Selasa (12/1/2021).

Dikatakan Rikwanto, PPKM di daerah itu merujuk instruksi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang kemudian ditindaklanjuti surat edaran bupati dan walikota.

"Contohnya di Kota Banjarmasin misalnya, tempat usaha seperti kafe dan sebagainya hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WITA, maka aturan ini harus ditaati. Jika tidak, beri sanksi sesuai Perwali yang ada," ujarnya.

Meski begitu, Rikwanto mengingatkan pula sikap humanis yang meski dikedepankan petugas dalam operasi penegakan disiplin terkait PPKM.

"Tegur dulu baik-baik dengan sikap sopan santun. Kalau masih membandel, ya jangan salahkan aparat bertindak lebih keras," ucapnya.

Dikap disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan memang perlu terus ditingkatkan. Untuk itu, tugas aparat senantiasa mengedukasi agar tumbuh kesadaran dari diri masing-masing orang.

"Ingat selalu 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Mari aktifkan kembali posko-posko di lingkungan terkecil untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network