BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djadadi menolak wacana pembuatan peraturan gubernur (pergub) yang membolehkan petani membakar lahan seluas 2 hektare. Pasalnya pergub tersebut dapat disalahgunakan dan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalsel semakin luas.
Akibatnya, kabut asap melanda seluruh wilayah Kalimantan Selatan sehingga berdampak buruk terhadap perekonomian, kesehatan, dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Diketahui, Pemprov Kalsel berencana membuat payung hukum agar para petani boleh membakar lahan dalam proses pembukaan dan pembersihan lahan pertanian miliknya seluas 2 hektare.
"Pergub para petani diperbolehkan membakar lahan dalam proses pembukaan dan pembersihan lahan pertanian kebijakan populis untuk keperluan sesaat dan mengorbankan ekologis," kata Kapolda Kalsel.
Editor : Agus Warsudi
di Kalimantan Selatan kalimantan selatan Polda Kalimantan Selatan kalsel kapolda kalsel kabut asap di kalsel karhutla Dampak Kebakaran Hutan Kebakaran Hutan di Kalimantan kebakaran hutan
Artikel Terkait