BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini dilakukan menyusul Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pulau Jawa dan Bali.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyatakan Kota Banjarmasin ikut merespon pengetatan kegiatan di pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari ini, namun tidak serupa. Sesuai instruksi Presiden RI, bagi daerah di luar pulau Jawa dan Bali, menerima dua perintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, tidak wajib melaksanakan PSBB.
Kedua perintah itu yakni menggiatkan kembali posko Satgas Covid-19 masing-masing kelurahan, dan melakukan upaya pencegahan terhadap kerumunan dengan melibatkan aparat keamanan dan bisa juga melakukan penegakan hukum.
Pemkot Banjarmasin bersama Satgas Covid-19 Banjarmasin menindaklanjuti perintah itu dan berkolaborasi agar tidak sampai terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi PPKM menjadi pilihan.
"Jadi pilihan kita menerapkan PPKM tadi, ini seperti kita terapkan dulu pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) yakni skala kelurahan, kecamatan, kampung hingga komplek," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait