Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap oleh jajaran Polres HST. (Foto: Antara/M Taupik Rahman)

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berinisial RUD yang juga merupakan menjadi Target Operasi (TO) kasus sebelumnya menunjukkan barang bukti yang disimpan dalam toples yaitu sebanyak 61 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 59,22 gram," ucapnya.

Lamris menyebutkan, pihaknya juga mengamankan dua buah sepeda motor jenis Suzuki Titan dan Honda VCX yang digunakan TSK dalam transaksi narkoba beserta uang sebesar Rp 4 juta hasil penjualan.

"Keempat tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut dan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp1 miliar.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network