Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap oleh jajaran Polres HST. (Foto: Antara/M Taupik Rahman)

HULU SUNGAI TENGAH, iNews.id - Jajaran Satuan Narkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs mengamuk di tempat perederan sabu-sabu dekat tambang pasir Desa Murung A. Mereka sempat kejar-kejaran dengan tersangka di areal persawahan Desa Guha hingga menangkap sebanyak empat orang budah sabu, Rabu (7/7/2021).

Kasat Narkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap adalah SY Alias US (42) yang asik nyabu di samping sebuah warung kopi dekat tambang pasir Desa Murung A.

"Saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram beserta alat hisapnya berupa pipet terbuat dari kaca warna bening, di dalamnya juga masih ada sisa sabu-sabu," kata Lamris.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus. Di hari yang sama langsung melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yang dari info yang didapat berada di Desa Guha.

"Petugas bahkan melakukan pengejaran sampai ke tengah sawah dan berhasil menangkap tersangka berinisial RUD alias AG (37) warga Desa Guha," kata Lamris.

Selain itu, polisi juga menangkap ER alias DA (37) yang sesuai KTP merupakan warga desa Pajukungan dan SUB alias US (37) warga jalan Mualimin Barabai Darat. Mereka berdua diduga sebagai pemakai dan kurirnya tersangka utama yaitu berinisial RUD.

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berinisial RUD yang juga merupakan menjadi Target Operasi (TO) kasus sebelumnya menunjukkan barang bukti yang disimpan dalam toples yaitu sebanyak 61 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 59,22 gram," ucapnya.

Lamris menyebutkan, pihaknya juga mengamankan dua buah sepeda motor jenis Suzuki Titan dan Honda VCX yang digunakan TSK dalam transaksi narkoba beserta uang sebesar Rp 4 juta hasil penjualan.

"Keempat tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut dan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp1 miliar.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network