Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat gelar perkara kasus pembunuhan gadis di kamar hotel. (Foto: Antara)

Hasil pemeriksaan terhadap dia, kata Hendrawan, ternyata dia ke Banjarmasin kabur membawa sepeda motor curian milik keluarganya di Kabupaten Kotabaru. "Sepeda motornya juga sudah kami sita dan memang benar ada laporan kehilangan motor di Polres Kotabaru," katanya.

Sedangkan Rosidi mengakui semua perbuatannya bahwa dia gelap mata hingga membunuh YA. Adapun sejumlah barang bukti turut disita polisi, di antaranya palu dan pisau untuk melukai YA hingga tewas.

"Rencananya saya mau langsung pulang ke Kotabaru setelah membawa motor. Namun karena sudah larut malam, jadi menginap di Banjarmasin. Setelah terjadi kasus di hotel itu saya mau kabur ke Birayang, HST, ke tempat keluarga," kata Rasidi.

Oleh penyidik Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, tersangka dijerat UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network